• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RK Terancam Dipenjara Akibat Mencuri Sepeda Gunung di Pekanbaru

    Redaksi
    , Agustus 08, 2020 WIB Last Updated 2020-08-08T10:36:36Z

       

     Poto : Terduga Pelaku "RK". (HumasPolrestaPKU)


    NARASIRAU.COM, PEKANBARU - Satu Pelaku aksi pencurian sepeda gunung milik seorang warga di Kota Pekanbaru dengan inisial "RK" telah diamankan Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jum'at  (7/8/2020) sekira pukul 11.00 wib.


    Pelaku "RK" diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda gunung terhadap milik warga Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa (21/07/2020) malam.


    Pada saat itu pukul 19.00 wib sepeda gunung milik korban yang bernama Ghuffran hanya terparkir digarasi rumah, namun kondis tidak berpintu. lalu, tepat pada pukul 04.00 wib pagi, saat hendak melaksanakan sholat subuh Ghuffran menyadari bahwa sepeda miliknya telah dicuri orang tak dikenal.


    Atas kejadian tersebut, Ghuffran  melaporkan ke Security Perumahan Drimlenn Square dan Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.


    Saat dikonfirmasi, Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H, melalui Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru membenarkan atas laporan tersebut dan langsung melaksanakan penyelidikan oleh petugas Polsek Bukit Raya.


    "Benar ada laporan atas hilangnya sepeda milik Guffran dengan merk Polygon Helmet," Ungkap Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru.


    Berdasarkan laporan tersebut, Petugas langsung menyelidiki pelaku melalui informasi masyarakat dan rekaman CCTV, kemudian setelah Identitas pelaku ditemukan Petugas langsung mendatangi terduga guna melakukan penangkapan.


    Usai dilakukan penangkapan oleh petugas, terduga diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya, dan saat diintrogasi petugas terduga mengakui perbuatnya yang telah mencuri sepeda gunung milik Guffran.


    Menurut Humas Polresta Pekanbaru, Tersangka RK dapat dipersalahkan karna melanggar KUHP pasal 363, dan terancam dipenjara sesuai aturan yang berlaku. (rls)


    Editor : Redaksi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini