NARASIRIAU.COM, KAMPAR - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Mapolres Kampar, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Jajarannya lakukan penyemprotan desinfektan secara rutin (setiap hari) dilingkungan Mapolres, terutama pada tempat-tempat pelayanan publik seperti ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Tempat Pelayanan SKCK, Pelayanan SIM dan BPKP termasuk kantor Samsat.
Selain itu Kapolres Kampar juga memerintahkan seluruh anggota untuk selalu menggunakan Masker saat berada di kantor, menghindari kontak langsung dengan orang lain serta menjaga jarak.
Setiap personel Polres yang datang ke kantor dan saat memasuki gerbang pintu masuk akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas dari Poliklinik Polres Kampar, kemudian mereka diwajibkan mencuci tangan pada tempat yang disediakan disekitar pintu masuk, hal ini juga diberlakukan bagi pengunjung atau masyarakat yang akan berurusan di Mapolres Kampar.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra menyampaikan bahwa anggota Polri wajib menerapakan terlebih dahulu.
"Penerapan protokol kesehatan ini adalah hal yang wajib bagi anggota Polri terutama saat terjadinya Pandemi Covid-19, hal ini untuk kebaikan bersama guna mencegah penyebaran Covid-19" jelas Deni.
Terkait penyemprotan desinfektan ini disampaikan Kasubbag Humas bahwa ini juga merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, setiap ruangan kerja dilingkungan Mapolres Kampar ini wajib dilakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan lebih diprioritaskan lagi pada tempat-tempat pelayanan publik yang ada, jelasnya lagi.
Mengakhiri penyampaiannya, Iptu Deni juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar konsisten melaksanakan protokol kesehatan ini, supaya Pandemi Covid-19 segera berakhir.