Narasiriau.com,TEMBILAHANan-Negeri Indragiri Hilir (Inhil) menggelar acara pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan BB tindak pidana umum lainnya di kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan, Jalan Prof M Yamin, Kamis (13/08/2020).
Dalam kegiatan pemusnahan itu juga turut dihadiri Kajari Inhil Susilo, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Ketua Pengadilan Negeri diwakili Dias Nurima, Asisten I Pemkab Inhil Tantawi Jauhari, Kepala Bea Cukai Ari Wibawa Yusuf, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, Kalapas Klas IIA Tembilahan diwakili Kasi Binadik Arie, Para Kasi di lingkungan Kejari, beserta tamu undangan.
Kegiatan diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Susilo menyebutkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti guna menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti hilang atau rusak.
"Kita hari ini melakukan pemusnahan shabu-shabu sebanyak 107,55 gram, Ganja 5,5 gram, 45 butir pil ekstasi, rokok ilegal 319 dus 15 selop dan sudah berkekuatan hukum tetap," sebut Kajari.
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang menonjol di Inhil dan kasus yang paling menonjol adalah narkoba mulai dari remaja hingga orang tua.
Bersempena dengan kegiatan tersebut, Kajari Susilo juga memohon maaf kepada semua pihak karena dalam waktu dekat ia akan mengakhiri tugasnya sebagai Kajari di Tembilahan.
Sementara itu, Bupati Inhil yang diwakili Asisten I menuturkan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka atas nama Pemkab Inhil sangat apresiasi dan penghargaan kepada Kejari.
"Barang bukti ini hendaknya di rusak dan dikuburkan agar tidak dapat digunakan kembali. Saya mengharapkan kerjasama dengan pihak terkait untuk ditingkatkan dan bersinergi dalam memusnahkan peredaran barang ilegal dan berbahaya dalam masyarakat," imbuhnya.
Senada dengan itu juga, apresiasi kepada Kejari Tembilahan disampaikan oleh Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal karena telah berhasil menyelesaikan setiap kasus dan permasalahan yang ada di wilayah kabupaten Inhil dibawah kepemimpinan bapak Susilo.
"Tentunya kita harapkan ke depan, ibu Kajari yang baru bisa meneruskan prestasi ini. Sinergitas yang terbentuk kepada semua pihak yang selama ini harus terus kita jaga karena tanpa ada kerjasama kita akan sulit dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas," tandasnya.
Untuk diketahui, jenis-jenis barang narkotika yang dimusnahkan sebagai berikut:
1. Narkotika jenis Sabu-sabu : 107,55 gram.
2. Narkotika jenis Ganja : 5,5 gram.
3. Pil ektasi 45 butir.
4. Rokok ilegal 319 dus 15 selop.
5. Sajam dan HP.