• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, Pemuda ini Ditangkap Polsek Tapung

    Redaksi
    , Agustus 29, 2020 WIB Last Updated 2020-08-29T06:07:36Z

     



    Narasiriau.com, Kampar- Unit Reskrim Polsek Tapung, Kampar, mengamankan seorang pemuda yang dilaporkan telah melarikan dan mencabuli anak gadis dibawah umur. Pelakunya HR (19) warga diserahkan ke Polsek Tapung oleh orang tua dari korban itu sendiri untuk diproses secara hukum yang berlaku.


    Penangkapan tersangka HR ini atas laporan dari sdr. Usman orang tua dari korban ke Polsek Tapung pada Sabtu (22/8), HR dilaporkan karena telah melakukan pencabulan dan melarikan anak gadis pelapor, yang masih dibawah umur sejak (17/8) lalu.


    Kejadian ini berawal pada Minggu malam (16/8) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu R (Korban) janjian bertemu dengan tersangka HR di Pasar Plamboyan, kemudian HR mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke Bangkinang.


    Selanjutnya pada Senin pagi (17/8) sekira pukul 09.00 wib mereka kembali bertemu di dekat SPBU Petapahan, setelah itu mereka berdua dan beberapa orang temannya yang lain berangkat menuju ke Bangkinang.


    Sekira pukul 20.00 wib, korban diajak oleh HR ke rumah kakaknya di Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar dan mereka berada disana selama 4 malam, selanjutnya  pada hari Jumat (21/8) mereka berdua berangkat menuju rumah HR di Desa Rimba Beringin Tapung Hulu dan mereka tiba sekira pukul 23.00 wib.


    Saat mereka tiba, disana sudah menunggu abang korban dan langsung mengamankan pelaku HR serta korban, selanjutnya HR dibawa ke Polsek Tapung untuk dilaporkan guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya.


    Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini, setelah didapatkan cukup bukti kemudian HR ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka HR telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan.


    Lebih lanjut disampaikan Marno bahwa dari pengakuan tersangka HR, dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban saat membawanya kabur di sebuah hotel di Kota Pekanbaru.


    "Tersangka HR akan dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke-1 dan 2  KUH Pidana serta Pasal 81 dan/ atau pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak", jelas Marno.


    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini