• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekjend ILC Pertanyakan Upaya Pemkab Inhil Soal Perlindungan Konsumen dari Sengketa Kecurangan Produk

    Redaksi
    , Juli 19, 2020 WIB Last Updated 2020-07-20T05:31:02Z
     
    Advokat Muda Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang, (Sekjend Inhil Lawyer Club).

    NARASIRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sejumlah pengacara di Indragiri Hilir mempertanyakan upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam melindungi para konsumen dari sengketa dan kecurangan produk yang beredar di Negeri Hamparan Kelapa Dunia.

    Hal tersebut disampaikan Sekjend Inhil Lawyer Club (ILC), Yudhia Perdana Sikumbang, mengatakan perlindungan konsumen sangat penting demi menyelamatkan masyarakat dari produk-produk yang berbahaya dan merugikan konsumen dan pelaku usaha.

    "Ini perlu diperhatikan Pemkab Inhil dengan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015," sebut Yudhi, Minggu (19/7).

    Lebih lanjut Yudhi mengatakan, pembentukan BPSK sangat penting dan positif karena badan ini antara lain bertugas untuk menyelematkan sengketa konsumen atau masyarakat dari kecurangan sebuah produk.

    Namun untuk di Kabupaten Indragiri Hilir, sejak dikeluarkannya Keputusan presiden nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan BPSK tersebut, sampai hari ini lembaga BPSK ini belum diketahui keberadaannya.

    "Saya sudah lama menunggu pembentukan BPSK di inhil ini tapi sampai saat ini kok belum juga ada pembentukannya padahal sudah dituangkan oleh presiden jokowi lewat kepres nomor 1 tahun 2015," terangnya

    Dipaparkan Yudhi dalam Kepres tersebut jelas sudah diamanatkan agar pemerintah kabupaten membentuk BPSK demi melindungi konsumen, seperti dijelaskan pada Pasal 1 yang berbunyi "Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK". 

    Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

    Dan pada pasal Pasal 3 berbunyi "Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah".

    "Namun kami belum ada mendengar realisasi atas ini. Padahal keberadaan BPSK di inhil sangat dibutuhkan, demi kepastian Hukum pelaku usaha dan konsumen di inhil ini," tegas Yudhi

    Perlu diketahui didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. 

    Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes laboratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa.  

    Adapun jenis sengketanya dapat dibedakan berdasarkan kategori produk, yaitu sengketa barang dan jasa.  

    Sengketa barang. Beberapa kasus yang termasuk dalam sengketa barang, antara lain makanan dan minuman, berlangganan surat kabar, elektronik, serta perhiasan.  

    Sengketa jasa. Kategori sengketa jasa meliputi pemanfaatan jasa, antara lain asuransi, pembelian rumah, perbankan, kredit kendaraan, telekomunikasi, listrik, air, dan PDAM. Tidak ketinggalan, pelayanan kartu kredit, transportasi umum, serta parkir juga tergolong dalam perselisihan jasa.  

    Jadi keberadaan BPSK ini sangat membantu masyarakat inhil dalam hal mencari kepastian hukum di bidang sengketa jasa atau sengketa barang baik dengan pelaku usaha maupun konsumen.

    "Saya berharap pemerintah terkait untuk memperhatikan kepres ini, dan kepada bapak-bapak di komisi 1 DPRD Inhil, suarakan ini. Ini kepentingan Konsumen di inhil ini," tutup Yudhi.


    Editor : Si
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini