• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rokok Ilegal Tangkapan Bea Cukai Tembilahan Kabupaten Inhil Senilai RP. 7,56 Milyar

    Redaksi
    , Juli 15, 2020 WIB Last Updated 2020-07-15T08:04:43Z

    NARASIRIAU.COM, INDRAGIRI HILIR - Rokok ilegal jenis Luftman hasil penangkapan KPPBC Tembilahan tanpa bandrol resmi ternyata rugikan negara senilai Rp.7,56 Milyar.      

    Hal tersebut di ungkapkan langsung dalam Press Conference Penindakan 16.010.000 batang rokok ilegal, di Kantor Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Rabu (15/07/2020) siang.

    Ari, selaku Kepala Bea Cukai Tembilahan menerangkan bahwa dalam rangka upaya mengamankan peredaran rokok ilegal di Indragiri Hilir.

    "Negara rugi sekitar 7,56 milyar rupiah," Terangnya

    Ari juga menerangkan bahwa atas adanya upaya penyeludupan rokok ilegal merek luftman sebanyak 10,6 juta batang sangat berdampak pada kerugian negara.

    "Atas upaya penyeludupan rokok yang terjadi di Sungai Dedan, Kateman, Inhil, riau, pada 11 juli 2020. ini berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dan juga berdampak pada terhambatnya pembangunan di Indonesia," ungkap Kepala BC Tembilahan.

    Penampakan barang bukti

    Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Inhil Apresiasi kepada KPPBC dan pihak lainnya atas upaya pengawasan dan penindakan rokok ilegal yang berusaha beredar.

    "Pemerintah Kabupaten Inhil mengucapkan terimakasih atas upaya KPPBC Tembilahan dan Pihak lainnya, mari kita jaga keamanan negara melalui upaya segala pengawasan terhadap peredaran rokok gelap," terang Asisten I, Tantowi.

    Untuk di ketahui, turut hadir Bupati Inhil yang diwakili Asisten I Tantowi, Kepala BC Tembilahan, Kanwil BC Riau diwakili oleh Kabid Penindakan, Polres Inhil diwakili Kasat Reskrim, Komandan Kodim 0314 Inhil Letkol Inf Imir Faishal, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir.

    Reporter : Syaiful


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini