• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polda Riau Gagalkan Aksi Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai RP 4,9 Milyar di Inhil

    Redaksi
    , Juli 07, 2020 WIB Last Updated 2020-07-07T11:04:05Z
     


    NARASIRIAU.COM, INDRAGIRI HILIR- Polisi Daerah (Polda) Riau kembali sukses menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal dengan merek "Luftman" sebanyak 1.062 dus (kotak besar) di Perairan Kuala Selat, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

    "Kerugian negara mencapai Rp 4,9 milyar, yang berhasil kita ungkap," kata 
    Direktur Polisi Perairan Polda Riau Kombes Pol Badaruddin di Pekanbaru, Selasa (7/7/2020).

    Dari 1.062 itu, dihitung ada sebanyak 
    531.000 slop atau setara 10,6 juta batang rokok tanpa pita resmi cukai yang disimpan dalam kapal motor berisi ribuan buah kelapa untuk mengelabuhi petugas.

    Pengungkapan itu berhasil berawal dari tim Offensive Polair Polda Riau usai mendapat informasi penyelundupan.

    Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyisiran, dan ditemukan kapal yang dimaksud pada Sabtu (4/7/2020) lalu.

    Selain menyita ribuan dus rokok Luftman, petugas juga mengamankan dua orang pelaku JM (51 th) dan IH (40 th).

    "Keduanya hanya penjaga di kapal itu. Untuk pemilik kapal telah kita kantongi identitasnya. Kita sudah panggil. Kalau tidak datang, kita tangkap. Saat ini, kapal, rokok dan tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

    Para tersangka, kata dia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Badaruddin. 

    Sumber : Riaulink.com
    Editor : Si

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini