• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemdes Sungai Intan Gelar Musyawarah Tentang Perubahan APBDES Tahun 2020

    Redaksi
    , Juli 29, 2020 WIB Last Updated 2020-07-29T03:56:31Z


    NARASIRIAU.COM, TEMBILAHAN HULU - Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Intan, kembali menggelar musyawarah Desa, yakni membahas adanya perubahan APBDES tahun 2020, di Balas Kantor Desa Sungai Intan, Selasa (28/07/2020) pagi.


    Musyawarah yang dilaksanakan yakni dalam rangka membahas tentang perubahan APBDes tahun 2020, Kemudian tentang Perubahan Regulasi aturan Tentang BLT DD yang sebelumnya 3 Bulan dari Bulan April sampai Bulan Juni, sehingga ditambah menjadi 6 Bulan yang mana penambahan tersebut dari Bulan Juli sampai September 2020, Musyawarah Desa juga membahas Tentang Sembako ADD yang hanya 3 Bulan Saja kerena Kondisi Keuangan Desa yang tidak mampu.


    Musdes tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Numan, Notulis oleh Sekretaris BPD, Serta Narasumber dan Ekpose adalah Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Efendi, Pendamping Kecamatan P3MD Tekhnik Putra, dan Pemberdayaan Fauzi serta Pendamping Kecamatan DMIJ Plus terintegrasi Tuti.


    Tak hanya itu pada Musdes tersebut juga turut dihadiri oleh Pendamping Desa DMIJ, Para Perangkat Desa, Kaur, Kasi, Dusun, Anggota BPD, LPM, PKK, Para Ketua RW, Ketua RT, KPMD, Dan para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa.


    Dikatakan Ahamd Efendi, Hasil Musyawarah Desa Tentang Perubahan APBDes Tahun 2020 di Desa Sungai Intan, akhirnya Memutuskan Diantaranya :

    1. Bahwa Ada beberapa Rencana Kegiatan Fisik bidang pembangunan ditunda atau dihapus untuk mencukupi Penambahan Dana BLT DD Rp. 300.000 / Bulan  untuk 262 KK Penerima BLT DD Desa Sungai Intan yang bersumber Dari Dana Desa ( APBN ).

    2. Musyawarah Desa Memutuskan Bahwa BLT DD diperpanjang menjadi 3 ( Tiga ) Bulan dari Bulan Juli sampai September dengan Nilai Rp. 300.000/KK.

    2. Hasil musyawarah Desa memutuskan bahwa bantuan sembako ADD yang bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD) Kabupaten tidak diperpanjang dan cukup 3 bulan mengingat tidak mampunya Dana ADD untuk Penambahan Sembako ADD.

    3.Hasil Musyawarah Desa Juga Memutuskan Bahwa Kegiatan di RKPDes 2020 atau di APBDes 2020 yang tidak Terealisasi akan dimasukkan kembali ke RKPDes tahun 2021.


    "Hasil Musyawarah Desa Ini menjadi Dasar Perubahan APBDes oleh Pemerintah Desa Sungai Intan dan Nantinya menjadi Dasar Penetapan Peraturan Nomor.5 Tentang Perubahan Peraturan Nomor 4 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa," Jelas Efendi.


    Lanjutnya, "Insyallah Kegiatan Musyawarah Desa Akan Selalu menjadi Solusi dan Kekuatan kami dalam Membangun Desa Sungai Intan, dan semoga dengan Musyawarah selalu terjalin kebersamaan serta mampu menyelesaikan setiap persoalan yang ada di Desa," Tambah Kades Sungai Intan.


    Kegiatan Musyawarah Desa tentang Perubahan APBDes tersebut tetap Mengikuti Protokoler Kesehatan yang mana Peserta Musyawarah tetap wajib memakai Masker.


    Editor : Redaksi


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini