• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Praktisi Hukum, Yudhia Perdana Sikumbang : Bedakan Rahasia Kedokteran dan Berkas yang Perlu Dirahasiakan

    Redaksi
    , Juni 25, 2020 WIB Last Updated 2020-06-25T15:56:01Z
       
    Praktisi Hukum Muda Inhil, Yudhia Perdasa Sikumbang.

    NARASIRIAU.COM, INHIL- Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam sepekan terakhir dihebohkan dengan meningkatnya angka pasien terpapar positif covid19, yakni mencapai angka 50 persen dari pekan sebelumnya, dan total saat ini 45 Orang.

    Menyikapi hal tersebut, Advokat muda Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan bahwa ada hal paling penting yang bisa dilakukan dari pada sibuk mengurus data pasien yang sudah terlanjur tersebar beberapa waktu lalu, khususnya untuk pasien yang diduga positif atau keluarganya pasien positif.

    Menurut Yudhia Perdana Sikumbang, "sangat disayangkan jika pasien yang telah diumumkan positif terjangkit covid 19 dan apalagi telah diketahui khalayak umum, namun pasien atau keluarganya tidak mendapat atau mengetahui rekam medis dari dokter, tentang apakah benar pasien tersebut terjangkit virus covid 19 atau tidak, sehingga pihak keluarga atau pasien tersebut mendapatkan kepastian hukum dari sakit yang dideritanya, karena ini adalah hal yang lebih penting, demi kepastian hukum lo ya," Jelas Advokat Muda Tersebut.

    Yudhia menghimbau agar keluarga pasien maupun pasien yang "Khusus" telah dinyatakan positif oleh tim gugus tugas covid 19 agar memintakan informasi tersebut, karena jika tidak akan rugi sendiri sebab hal itu merupakan hak milik keluarga ataupun pasien sendiri.

    Hal tersebut adalah bagian dari Rekam Medis dan Rekam medis sebagaimana kita ketahui banyak sekali dasar hukum yang mengaturnya, diantaranya Rumah sakit juga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan rekam medis sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1  huruf h Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit)
    Hak pasien atas isi rekam medis ini juga ditegaskan dalam Pasal 52 UU Praktik Kedokteran:

    “Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:

    a.    mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
    b.    meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
    c.    mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
    d.    menolak tindakan medis; dan
    e.    mendapatkan isi rekam medis.” Jelasnya.

    Yudhia juga menyampaikan bahwa, menurut Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana yang dimuat dalam literatur Hasrul Buarmona dijelaskan disana, praktik profesi dokter harus melaksanakan rekam medis, baik dokter yang bekerja dirumah sakit maupun yang berpraktek secara pribadi, Pernyataan IDI tentang rekam medis termuat dalam lampiran SK PB IDI No.315/PB/A.4/88 pada angka 6 menyatakan, Rekam medis harus ada untuk mempertahankan kualitas pelayanan profesional yang tinggi, untuk melengkapi kebutuhan informasi "locum tennens", untuk kepentingan dokter pengganti yang meneruskan Perawatan pasien, juga untuk referensi massa yang akan datang, serta adanya hak pasien untuk melihat.

    Lanjutnya "Satu hal terakhir yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat Inhil, Perlu juga diketahui bahwa identitas pasien merupakan bagian dari Rekam medis, Namun Rekam Medis tidaklah termasuk dalam rahasia kedokteran akan tetapi merupakan suatu berkas yang perlu dirahasiakan, dan perlu dijaga kerahasiaannya bisa dilihat pada butir 13 lampiran SK PB IDI No.315/PB/A.4/88 tentang rekam medis," Tambah Yudhia

    "Jadi berbeda ya, antara Rahasia Kedokteran dan Berkas yang Perlu di Rahasiakan," Imbuh Advokat Muda Indragiri Hilir Tersebut.

    Laporan : Syaiful
    Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini